Asyik! MA Cabut Pergub Diskriminatif Pelarangan Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin

Kabar gembira buat Sobat Zonbie yang kerap melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut peraturan diskriminatif soal pelarangan sepeda motor melintas di jalan protokol tersebut.

Putusan yang diketuai oleh hakim Dr. Irfan Fachruddin memutuskan untuk mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk mencabut larangan melintas jalan MH Thamrin.

Kedua pemohon berpendapat aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 ini telah merugikan pemohon dan bertentangan dengan Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Loading...


Dalam salinan putusannya yang dikeluarkan Senin 8 Januari 2018 tersebut, MA menyatakan jika Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Yaitu – Pasal 133 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, Pergub 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Loading...