Dari sekian banyaknya korban kecelakaan di jalan, jumlah anak dibawah umur yang menjadi korban cukup tinggi dalam rentang lima tahun terakhir. Melihat kenyataan ini, penerapan aturan larangan anak dibawah umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah dirasa kian dibutuhkan, termasuk di Bandung, Jawa Barat.
Menyikapi hal tersebut, Jarak Aman (Jaringan Aksi Keselamatan Jalan) bekerjasama dengan Save The Children Bandung menggelar diskusi dan sarasehan dengan tema ‘Mengurai Masalah Keselamatan di Jalan Bagi Kelompok Anak dan Remaja’ di Hotel Ibis Styles Braga, Bandung, (27/9/2017).
“Keselamatan berlalulintas untuk anak-anak perlu menjadi perhatian seluruh stakeholder karena dampak dari kecelakaan merupakan halangan bagi pemenuhan hak anak untuk hidup,” ujar Brian Sriprahastuti, Central Area Senior Manager Yayasan Sayangi Tunas Cilik (STC) salah pembicara dalam acara ini.
STC yang merupakan mitra Save the Children di Indonesia mengatakan, dari data Korlantas Mabes Polri terlihat bahwa persentase angka kecelakaan lalulintas terbesar terjadi pada pengguna sepeda motor. Sedangkan persentase angka korban jiwa tertinggi terjadi pada rentang usia 15-25 tahun yang mencapai 60% dari total korban jiwa pada triwulan I-2017.
Anak-anak yang mengendarai sepeda motor ataupun menjadi penumpang sepeda motor masuk dalam kelompok rentang usia dengan jumlah korban jiwa tertinggi tersebut. “Karena itu, dinas pendidikan Kota Bandung diharapkan peran aktifnya untuk membuat aturan pelarangan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah,” lanjut Brian.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Didi Ruswandi mendukung larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Sebab, hal ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi kemacetan di Bandung. “Tapi, sebelum ini diterapkan, Pak Walikota meminta ada solusi transportasi dulu. Jadi, ini yang harus dipertimbangkan juga,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Edo Rusyanto selaku koordinator Jarak Aman, bahwa peran pemerintah menjadi penting dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas jalan. Aturan pelarangan anak di bawah umur menjadi salah satu instrument dari dunia pendidikan selain proses edukasi.
“Bandung bisa saja mencontoh Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengeluarkan edaran larangan bagi anak didik membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah,” ujar Edo.
Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dikeluarkan 25 Agustus 2015 itu bahkan mencantumkan isyarat pemberian sanksi bagi pelanggar aturan. Edo mengatakan, hal itu bagian dari upaya mengurangi potensi anak dibawah umur sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal itu mengingat sekitar 139 ribu anak di bawah umur telah menjadi korban kecelakaan sepanjang 2012-2016 di Indonesia.
Brian menambahkan, untuk meningkatkan kepedulian orangtua dalam keselamatan berlalulintas, khususnya di Kota Bandung, pihaknya menggulirkan program SELAMAT (Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas). Kampanye ini dilaksanakan satu bulan penuh pada September 2017 sebagai partisipasi aktif Yayasan STC dalam meramaikan Hari Perhubungan Nasional dan Hari Ulang Tahun Kota Bandung ke-207 .