Bayar Pajak Secara Online, Solusi Cegah Penularan Corona

Bayar Pajak Secara Online

Di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia, pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular. Bayar pajak secara online, jadi solusi tepat ditengah wabah virus yang dikenal dengan Covid-19 ini.

Baca juga : Suzuki, Yamaha, Honda dan Royal Enfield Stop Produksi Sementara

Kendati masih ada pelayanan SAMSAT yang masih beroperasi, tak ada salahnya bayar pajak secara online di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.

Loading...


Berikut prosesnya:

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
  2. Pilihmenu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
  3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
  4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
  5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
  6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.

Loading...