Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah DKI Jakarta, dipastikan mengalami kenaikan tarif Sob.
Kenaikan ini secara resmi diumumkan setelah terbitnya undang-undang Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pada 11 November 2019 lalu.
Baca juga : Cek STNK Online, Cara Mudah Ketahui Data Kendaraan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah menandatangani Perda tersebut pada 7 November 2019.
Berdasar salinan beleid tersebut, tarif BBNKB untuk wilayah Jakarta akan naik 2,5 persen, menjadi 12,5 persen. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Perda tersebut yang berbunyi:
a. penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen); dan
b.penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Revisi aturan ini menggantikan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Sebelumnya, tarif BBNKB sebesar 10 persen untuk penyerahan pertama. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya masih sama, 1 persen.
Adapun tarif BBNKB terbaru ini baru akan dibebankan mulai tanggal 11 Desember 2019 mendatang. Mengingat, pada Pasal 11 menjelaskan Perda terkait baru berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.