Kecelakaan di Jalan? Klaim Asuransi Jasa Raharja Saja, Ini Caranya

Banyak pengguna jalan yang tak memperdulikan asuransi saat terjadi, atau mengalami kecelakaan di jalan raya. Padahal, pemerintah melalui asuransi PT Jasa Raharja (Persero) ternyata memberikan santunan langsung kepada korban kecelakaan umum dan korban kecelakaan lalu lintas Sobat Zonbie. Ini sangat membantu bagi korban kecelakaan.

Namun demikian masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, bagaimana cara klaim asuransi dari Jasa Raharja ini. Padahal pencairan santunan kepada korban kecelakaan mampu diselesaikan rata-rata dalam dua hari delapan jam.

Kasie Humas Jasa Raharja Pusat, Den Ramadhan, mengungkapkan, untuk korban luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit, perusahaan asuransi pelat merah ini langsung membayar tagihan pengobatan ke pihak Rumah Sakit. Jasa Raharja mengetahui dengan cepat dari data Korlantas Polri dan langsung datang ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Loading...


“Setiap ada korban kecelakaan lalu lintas kita bayar ke rumah sakit supaya enggak ditagih,” jelas Den Ramadhan.

Sedangkan, untuk korban meninggal dunia, lanjut Den Ramadhan, Jasa Raharja pun dengan cepat langsung mendatangi keluarga dan mendata dengan lengkap. Keluarga korban dapat menunjukan KTP dan Kartu Keluarga, jika data tersebut sesuai maka santunan bisa langsung diterima keluarga atau ahli waris.

Loading...