Saat ini, perekonomian Islam terus menuai perkembangan. Dimana banyak bank Islam maupun perusahaan pembiayaan di Indonesia yang menawarkan jasa-jasa pembiayaan kredit yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Mulai dari pinjaman modal usaha hingga perjalanan religi seperti Haji dan Umroh.
Dalam keuangan Islam sendiri, bunga uang secara fiqih dikategorikan sebagai riba yang berarti haram. Sehingga, dasar inilah yang menjadi pemicu hadirnya pembiayaan syariah. Di Tanah Air, bank nir-bunga beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.
Menurut Drs. H. Aminudin Yakub, MA saat acara talkshow mengenai Haji dan Umrah melalui pembiayaan syariah yang digelar FIFGROUP pada tahun 2017 lalu, menyarankan bahwa untuk melakukan perjalanan spiritual atau ibadah harus didukung oleh pembiayaan yang halal sesuai syariah (syar’i). “Jangan beribadah dengan menggunakan pembiayaan yang ribawi atau yang diharamkan,” tegasnya.
Lebih lanjut anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tersebut dalam talkshownya memaparkan tentang peluang dan prinsip dari pembiayaan syariah. Menurutnya, letak kesesuaian syariah dilakukan dalam akad-akad yang digunakan berdasarkan prinsip syariah. Dimana terjadi sebuah transaksi akad yang digunakan adalah ba’i al Murabahah atau jual beli Murabahah. “Nah, jual beli murabahah itu sendiri terjadi dimana antara penjual dan pembeli sama-sama tahu harga barang,” tambah Aminudin Yakub.
Aminudin mencontohkan sebuah perusahaan yang berbasis syariah, yakni AMITRA. “Jadi ada travel yang menjual paket umroh kemudian dibeli oleh AMITRA, lalu AMITRA menjualnya kepada nasabah. Nah, akad disini adalah akad yang sesuai dengan syariah atau akad ba’i al murabahah. Dengan begitu, AMITRA memudahkan keinginan umat Islam untuk bersimpuh di Kaki Ka’bah,” ujar Aminudin Yakub.
AMITRA, adalah salah satu brand milik PT Federal International Finance atau FIFGROUP yang melayani semua jenis pembiayaan berbasis syariah dengan spesialisasi pada pembiayaan religi Haji dan Umroh. Tak hanya Haji dan Umroh saja, AMITRA juga memiliki beragam produk syariah lainnya seperti Pembiayaan Emas dan Aqiqah.
“Pada prinsipnya kami mencoba untuk membantu serta memberikan kemudahan pada masyarakat muslim Indonesia untuk melakukan apa yang diinginkannya sesuai dengan beragam produk yang ada pada AMITRA, seperti Haji, Umroh, Pembiayaan Emas dan Aqiqah,” kata Rina Apriana, Direktur AMITRA.
AMITRA sendiri merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang memiliki platform Syariah sejak tahun 2003. Dalam kinerjanya, AMITRA menjalankan pembiayaan sesuai dengan syariat Islam dengan akad-akad yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia. AMITRA pun memberikan rasa aman, nyaman dan menguntungkan kepada nasabahnya.