Waduh, kesadaran berlalulintas di Tanah Air memang masih minim Sob. Pasalnya, baru digelar sejak 31 Oktober kemarin, namun Operasi Zebra Jaya 2018 sudah menjaring ribuan pelanggar.
Dilansir NTMC Polri, operasi ini menjaring 8.207 kendaraan. Sebanyak 6.896 pelanggar ditilang dengan rincian, sedangkan 1.311 hanya mendapat teguran.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan dari total 6.896 kendaraan yang dilakukan tindakan tilang sebanyak 3.195 Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 3.679 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita sebagai barang bukti. Kemudian 22 kendaraan dilakukan penyitaan.
Menurutnya angka ini mengalami kenaikan 2 persen dibanding operasi yang sama pada 2017 silam. Dan yang mengenaskan, mayoritas pelanggar masih didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan jumlah 4.202 kendaraan, kemudian disusul mobil penumpang 2.287 kendaraan, mobil barang 317 kendaraan dan mobil bus 90 kendaraan.
Mau bebas tilang? Simak nih kesalahan yang bakal ditindak di Operasi Zebra Jaya.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak diantaranya,
1. Pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone saat berkendara,
2. Pengemudi yang melakukan lawan arus,
3. Pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang),
4. Pengemudi kendaraan dibawah umur,
5. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt,
6. Pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk,
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.