Ingat, Urus Pajak 5 Tahunan Kendaraan Tidak Bisa Via Samsat Online

Pelayanan pajak kendaraan melalui Samsat Online memang mempermudah masyarakat sebagai wajib pajak. Sayangnya, Samsat Online ini baru bisa diakses para wajib pajak yang ada di wilayah provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Samsat Online juga hanya bisa digunakan bagi pemilik kendaraan motor yang mau membayar pajak kendaraannya setiap tahunnya.

PSX 20170913 085240 Wallpaper Gambar Download

Loading...


Jadi, buat Sobat Zonbie yang Surat Tands Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motornya sudah habis masa berlakunya setelah 5 tahun, maka tidak bisa membayar pajaknya melalui Samsat Online.

Sobat Zonbie harus datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Ternyata, pengurusan pajak 5 tahunan kendaraan ini tidak sulit dan hanya membutuhkan waktu 1 jam saja.

PSX 20170913 085154 Wallpaper Gambar Download

Loading...


Sobat Zonbie bisa langsung mendatangi area Cek Fisik, lalu petugas akan melakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Setelah semua lampiran berkas telah lengkap beserta surat hasil cek fisik, Sobat Zonbie tinggal membayar di loket pembayaran.

Usai pembayaran, maka akan didapat STNK dan blanko pajak yang baru. Sobat Zonbie jangan langsung pulang, jangan lupa ambil Plat Nomor (TNKB) barunya ya…

Loading...