Sejarah mencatat bahwa perekonomian umat Islam yang dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Sehingga, kegiatan muamalah pada zaman itu pun berlangsung hingga saat ini. Fungsi-fungsi utama perbankan modern, seperti menerima simpanan uang (deposit), penyaluran dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam.
Dalam keuangan Islam, bunga uang secara fiqih dikategorikan sebagai riba yang berarti haram. Di sejumlah negara Islam dan berpenduduk mayoritas Muslim mulai timbul usaha-usaha untuk mendirikan lembaga Bank Alternatif non-ribawi. Melihat gagasannya yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga, pembentukan Bank Islam mula-mula banyak menimbulkan keraguan. Hal tersebut muncul karena anggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga adalah sesuatu yang mustahil dan tidak lazim, sehingga timbul pula pertanyaan tentang bagaimana nantinya Bank Islam tersebut akan membiayai operasinya.
Perekonomian Islam terus menuai perkembangan, dimana banyak usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam di banyak negara agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, salah satunya adalah Indonesia. Di Tanah Air, bank nir-bunga ini beroperasi berdampingan dengan bank-bank konvensional.
Di Indonesia sendiri, inisiatif pendirian bank Islam dimulai pada tahun 1980. Dan pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia berdasarkan Musyawarah Nasional IV MUI pada saat itu. Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MUI tersebut diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.
Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah banyak mencapai kemajuan, baik dari aspek kelembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Bahkan sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional.
Pembiayaan syariah memang masih belum familiar di kalangan masyarakat Indonesia. Dimana, sudah sejak lama masyarakat lebih dekat dengan pembiayaan konvensional. Namun demikian, masih banyak masyarakat muslim yang ingin melakukan bisnis keuangan berdasarkan syariah Islam. Oleh sebab itu, saat ini banyak perusahaan yang menawarkan jasa keuangan yang menganut hukum Islam, salah satunya adalah AMITRA.
AMITRA, adalah salah satu brand milik PT Federal International Finance atau FIFGROUP yang melayani semua jenis pembiayaan berbasis syariah dengan spesialisasi pada pembiayaan religi Umroh dan Haji. ”Kami memiliki beragam produk syariah seperti Haji dan Umroh, Pembiayaan Emas hingga Aqiqah untuk membantu serta memberikan kemudahan pada masyarakat muslim Indonesia untuk melakukan apa yang diinginkannya tersebut,” kata Rina Apriana, Direktur AMITRA.
Menurut Drs. H. Aminudin Yakub, MA. selaku anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengatakan, untuk melakukan perjalanan spiritual atau ibadah harus didukung oleh pembiayaan yang halal sesuai syariah (syar’i), jangan beribadah menggunakan pembiayaan yang ribawi atau yang diharamkan. “Contohnya AMITRA, dimana pembiayaanya telah sesuai dengan syariah Islam,” tegasnya.