Mulai 4 September 2018, Ada Pengalihan Arus Lalin di Pondok Indah Sob!

Pengalihan Arus Lalin

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melakukan pengalihan arus lalu lintas di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah. Pengalihan arus lalin itu adalah dampak pembangunan terowongan dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang menghubungkan Pondok Indah Mall (PIM) 2 ke PIM 3.

“Pengalihan tahap satu akan mulai dilakukan per tanggal 4 – 15 September nanti,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas PMJ, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya. Budiyanto mengatakan pengalihan tahap kedua akan dilakukan pada 15 September 2018 – 30 April 2019. Pembagian pengalihan itu berdasarkan tahapan pembangunan JPO dan terowongan tersebut.

Untuk tahap pertama akan ada pekerjaan pembuatan dinding penahan tanah di Jalan Kartika Utama sisi utara. Untuk arus lalu lintas yang terkena pengalihan, yakni dari arah Barat (Pondok Pinang) menuju Timur (Radio dalam), utara (Gandaria), selatan (Lebak Bulus), akan dialihkan melalui jalan detour sisi Selatan Jalan Kartika Utama, sedangkan arah sebaliknya masih menggunakan Jalan Kartika Utama sisi selatan.

Loading...


Untuk tahap kedua akan ada pekerjaan pembuatan dinding penahan tanah di Jalan Kartika Utama sisi utara dan selatan. Untuk arus lalu lintas yang terkena pengalihan, yakni dari arah Timur (Radio dalam), utara (Gandaria), selatan (Lebak Bulus) yang akan menuju arah Barat (Pondok Pinang).
Seluruh jalur itu akan dialihkan melalui jalan detour sisi selatan Jalan Kartika Utama. Pengalihan arus lalu lintas dari arah barat menuju timur masih menggunakan detour sisi utara.

Sesuai pengalihan arus karena proyek di PIM, Budiyanto mengimbau pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. “PT Total Bangun Persada Berca Buana Sakti selaku pelaksana proyek bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan di lokasi pembangunan,” ujar Budiyanto.

Loading...