Pedestrian atau pejalan kaki masih menjadi kelompok pengguna jalan yang rentan kecelakaan lalu lintas jalan. Di Indonesia setiap hari banyak pedestrian menjadi korban di jalan raya, dari menderita luka dan menanggung hilangnya produktifitas, bahkan hingga meninggal dunia.
Data dari WHO nenyatakan 22% korban kecelakaan di dunia adalah pejalan kaki setara dengan 747 pedestrian tewas per hari. Di sisi lain, kebijakan pemangku kepentingan yang berpihak pada pedestrian masih setengah hati. “Lihat saja misalnya, fasilitas trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan zebra cross yang demikian minim,” ujar Alfred Sitorus, koordinator Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) saat menggelar peringatan 5 Tahun “Tragedi Tugu Tani” di Halte Tugu Tani, Jakarta, Minggu pagi (22/01).
Dia menambahkan, Indonesia masih ingat fakta paling kelam ketika 13 pedestrian menjadi korban dari pengendara mobil yang lepas kendali. Sembilan orang meninggal dunia dan empat menderita luka berat di sekitar halte Tugu Tani pada tanggal 22 Januari 2012 lalu.
“Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) menyerukan 22 Januari sebagai Hari Pedestrian. Hari untuk para pejalan kaki saling mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas jalan,” lanjut Alfred. Dia menegaskan, perhatian pemerintah terhadap pejalan kaki masih timpang dibandingkan dengan kasus lain seperti penyalahgunaan narkoba, terorisme, dan bencana alam.
Saat yang sama Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) juga menegaskan, hak pejalan kaki masih sering diabaikan oleh pengendara yang super egois. Fasilitas pedestrian dijarah. “Motif ekonomi dan perilaku egois menjadi pemicu terjadinya itu semua,” ujar Edo.
Dia berharap, seluruh pengguna jalan memprioritaskan keselamatan jalan. Tahun 2016, masih terjadi 288 kecelakaan per hari. “Tahun lalu, setiap hari 72 jiwa melayang akibat kecelakaan,” lanjutnya.
Koalisi Pejalan Kaki menginginkan Kepolisian RI menegakkan hukum dengan lebih tegas, konsisten, transparan, kredibel, dan tidak pandang bulu. Lalu, pemerintah menyediakan sarana transportasi umum yang aman, nyaman, selamat, terjangkau secara akses dan finansial.
Sementara masyarakat diminta untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Yang pasti, trotoar, zebra cross, jembatan penyeberangan orang adalah hak dan kedaulatan para pejalan kaki. Mari rebut kembali,” tutup Alfred.