Plat Nomor Sengaja Dilepas? Siap-siap Dipenjara Sob!

Plat nomor sengaja dilepas

Semua kendaraan yang digunakan di jalan raya, harus menggunakan plat nomor sebagai indentitas dari kendaraan tersebut. Lalu, bagaimana jika mengendarai kendaraan yang plat nomor nya sengaja dilepas?

Saat ini, banyak Bikers yang mengendarai motor dengan plat nomor yang sengaja dilepas. Kebanyakan merasa motor lebih keren jika tanpa plat nomor.

Baca juga : 4.000 Personel Disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya Untuk Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Loading...


Ada juga, pengendara yang sengaja melepas plat nomornya untuk tujuan tidak baik. Seperti, bertindak kejahatan, mengelabui petugas Kepolisian, hingga menghindari jeratan tilang elektronik yang saat inj sudah diberlakukan.

Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Bagi yang melanggar UU tersebut, maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Loading...


TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai, bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). TNKB berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Satu hal yang perlu diingat Sob! UU LLAJ dan Perkapolri 5/2012, mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi TNKB pada dua sisi yang diperintahkan. Jadi jangan dilepas salah satunya ya…

Loading...


Comments are closed.