Per tanggal 1 Oktober kemarin, electronic traffic law enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik mulai disosialisasikan di jalan protokol Jakarta, yakni Jalan Sudirman hingga Jalan MH. Thamrin.
E-TLE diberlakukan dengan mengandalkan sederet peranti CCTV berkualitas HD yang bakal mengenali plat nomor dan data dari kendaraan pelanggar.
Bukti dari CCTV tersebut akan dilanjutkan ke kepolisian untuk kemudian diproses. Jika pelanggar nggak bayar tilang lebih dari dua bulan, STNK bakal diblokir.
Tapi jangan keburu parno (paranoid) dulu Sobat Zonbie. E-TLE tentu nggak akan menilang Sobat Zonbie yang tak melakukan pelanggaran apa pun. Selain itu, lingkup penilangannya juga sebatas perempatan-perempatan yang ada di sepanjang Jl. Sudirman dan MH. Thamrin.
Selain itu, jenis pelanggaran yang dikenakan pada E-TLE bersifat ringan dan terkait dengan tata tertib lalu lintas harian, dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Diantaranya melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah hingga lawan arah. Nah, kalau ini sih Sobat Zonbie nggak bakal melanggar dong?